Denpasar (Antara Bali) - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengusulkan agar dibuat aturan bagi pendatang yang tinggal di komplek perumahan di Pulau Dewata turut masuk menjadi warga desa adat untuk mencegah timbulnya berbagai konflik sosial.
Sudiana, di Denpasar, Kamis, memandang jika pendatang di komplek perumahan hanya masuk dalam desa dinas, maka akan sulit dilakukan kontrol karena hanya berdasarkan pencatatan.
"Sedangkan jika masuk desa pakraman (desa adat) dengan status `krama tamiu` maka aktivitas yang dilakukan pendatang juga turut menjadi kontrol dari pecalang sebagai petugas pengamanan adat," ucapnya.
Pihaknya bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga turut mendorong agar pendatang tersebut bisa didata desa pakraman, selain untuk kepentingan keamanan atau deteksi dini dari tindakan yang tidak baik, sekaligus menguatkan pondasi kerukunan umat.
"Kalau sudah dideteksi lebih awal, maka akan lebih mudah mengantisipasi kemungkinan terburuk di tengah belum adanya sistem yang benar-benar valid untuk mengontrol permasalahan kependudukan," ujarnya.
Menurut dia, warga yang tinggal di perumahan selama ini relatif lebih sulit dipantau aktivitasnya karena mereka jarang di rumah dibandingkan pendatang yang tinggal membaur di luar perumahan. (LHS)
PHDI Usulkan Warga Perumahan Masuk Desa Adat
Kamis, 15 November 2012 16:53 WIB