Aktris Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag didampingi penasihat hukumnya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Bali, Jumat, untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil yang menjadi barang sengketa dengan terlapor Christopher Stefanus.
Penasihat Hukum Jessica Iskandar, Roland E. Potu, mengatakan kedatangan kliennya di Mako Polda Bali merupakan tindakan lanjutan atas perkara penggelapan mobil Alphard yang sedang dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
"Memang terhadap objek mobil Alphard B 73 DAR tersebut, klien kami meyakini pasti bahwa itu tidak pernah digadaikan atau pun dijualkan kepada pihak lain. Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai," kata Roland.
Jessica Iskandar menyatakan bersyukur dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Bali agar masalah kepemilikan mobil Alphard miliknya segera diselesaikan secara hukum.
"Terima kasih kepada Polda Bali untuk memberikan kepada saya kesempatan agar dapat menjelaskan bahwa mobil Toyota Alphard B 73 DAR adalah benar milik saya. Semoga masalah ini cepat terselesaikan, semoga terlapor bisa segera dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali.
Baca juga: Polda Bali ungkap alur penahanan mobil milik Jesica Iskandar
Roland Potu menambahkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik Polda Bali bersesuaian dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan akan terus mengawal tahapan penyelidikan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan mengenai laporan ketidakprofesionalan penyidik Polda Bali yang dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri beberapa waktu yang lalu.
Suami Jesica Iskandar, Vincent Verhaag, yang juga hadir di Polda Bali membenarkan bahwa ketika diamankan penyidik Polda Bali, mobil milik istrinya dalam keadaan kurang baik.
"Ketika itu diamankan mobil itu akinya nggak jalan karena ketika mobil itu berada di vila Jedar, istri saya tidak ada di rumah untuk memanaskan mobil. Dan juga untuk membawa mobil itu keluar itu kan kita melanggar karena tidak memiliki BPKB dan STNK. Maka mobil itu diam di rumah dan akinya mati," kata Vincent.
Surat-surat kendaraan tersebut diyakini sudah diserahkan kepada terlapor Christopher Stefanus alias Steven yang menjadi materi, isi upaya hukum yang dilakukan pihak Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar mengaku hubungannya dengan terlapor Christopher Stefanus alias Steven hanya sebatas teman.
"Kenalnya dari pertengahan tahun 2020. Jadi, udah sekitar dua tahun," kata aktris yang biasa disapa Jedar itu.
Baca juga: Polda Bali: Penyitaan mobil Jessica Iskandar sesuai prosedur
Ia mengakui penyerahan surat-surat kendaraan kepada Steven atas dasar saling percaya.
Sementara itu, Polda Bali menyatakan penyelidikan kasus kepemilikan mobil Alphard milik Jessica Iskandar masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Intinya kita sedang melakukan proses penyelidikan dulu, setelah itu baru melakukan gelar perkara, apakah bisa berlanjut atau tidak nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik krimum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Christopher Stefanus untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam waktu dekat setelah terlapor dua kali mangkir dari pemanggilan.
Penasihat Hukum Jessica Iskandar, Roland E. Potu, mengatakan kedatangan kliennya di Mako Polda Bali merupakan tindakan lanjutan atas perkara penggelapan mobil Alphard yang sedang dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
"Memang terhadap objek mobil Alphard B 73 DAR tersebut, klien kami meyakini pasti bahwa itu tidak pernah digadaikan atau pun dijualkan kepada pihak lain. Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai," kata Roland.
Jessica Iskandar menyatakan bersyukur dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Bali agar masalah kepemilikan mobil Alphard miliknya segera diselesaikan secara hukum.
"Terima kasih kepada Polda Bali untuk memberikan kepada saya kesempatan agar dapat menjelaskan bahwa mobil Toyota Alphard B 73 DAR adalah benar milik saya. Semoga masalah ini cepat terselesaikan, semoga terlapor bisa segera dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali.
Baca juga: Polda Bali ungkap alur penahanan mobil milik Jesica Iskandar
Roland Potu menambahkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik Polda Bali bersesuaian dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan akan terus mengawal tahapan penyelidikan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan mengenai laporan ketidakprofesionalan penyidik Polda Bali yang dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri beberapa waktu yang lalu.
Suami Jesica Iskandar, Vincent Verhaag, yang juga hadir di Polda Bali membenarkan bahwa ketika diamankan penyidik Polda Bali, mobil milik istrinya dalam keadaan kurang baik.
"Ketika itu diamankan mobil itu akinya nggak jalan karena ketika mobil itu berada di vila Jedar, istri saya tidak ada di rumah untuk memanaskan mobil. Dan juga untuk membawa mobil itu keluar itu kan kita melanggar karena tidak memiliki BPKB dan STNK. Maka mobil itu diam di rumah dan akinya mati," kata Vincent.
Surat-surat kendaraan tersebut diyakini sudah diserahkan kepada terlapor Christopher Stefanus alias Steven yang menjadi materi, isi upaya hukum yang dilakukan pihak Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar mengaku hubungannya dengan terlapor Christopher Stefanus alias Steven hanya sebatas teman.
"Kenalnya dari pertengahan tahun 2020. Jadi, udah sekitar dua tahun," kata aktris yang biasa disapa Jedar itu.
Baca juga: Polda Bali: Penyitaan mobil Jessica Iskandar sesuai prosedur
Ia mengakui penyerahan surat-surat kendaraan kepada Steven atas dasar saling percaya.
Sementara itu, Polda Bali menyatakan penyelidikan kasus kepemilikan mobil Alphard milik Jessica Iskandar masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Intinya kita sedang melakukan proses penyelidikan dulu, setelah itu baru melakukan gelar perkara, apakah bisa berlanjut atau tidak nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik krimum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Christopher Stefanus untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam waktu dekat setelah terlapor dua kali mangkir dari pemanggilan.