Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Reserse Krimininal Umum (Ditreskrimum) dan Divisi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap alur penahanan mobil merk Alphard milik artis Jessica Iskandar di Denpasar, Bali, Rabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Rabu mengatakan kasus yang menyeret mobil Jessica Iskandar tersebut masih dalam proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana di Polda Bali.
Kasus tersebut, menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, sesuai laporan Jessica Iskandar sendiri di Polda Bali, yang bermula dari Jessica Iskandar dan pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven yang bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada tahun 2021.
Setelah berjalan beberapa bulan, Steven meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar dengan alasan klien yang akan menyewa mobil meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Setelah diberikan surat-surat kendaraan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.
Jessica yang dirugikan oleh Steven pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan dari hasil penyelidikan diketahui ada enam mobil milik Jessica Iskandar telah dibeli oleh Komang S dari Steven, sehingga kasus ini diselidiki oleh Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan Polda Bali diketahui Komang S telah membeli enam unit mobil mewah itu dari Steven dengan harga Rp8 miliar, namun Komang S hanya menerima empat unit mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu, sehingga dengan kurangnya dua unit mobil, serta dua surat BPKB palsu, Komang S juga melaporkan Steven ke Polda Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Surawan, di Polda Bali, Denpasar, Rabu mengatakan enam mobil dari Jessica Iskandar telah dijual oleh Steven kepada Komang S.
"Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," kata Surawan.
Namun, kata dia, Komang S hanya menerima empat unit mobil dengan dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua Surat BPKB palsu, sehingga Komang Suardika melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatan terlapor, Komang Suardika mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali berhasil menyita dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.
Surawan menyatakan mobil Toyota Alphard atas nama Jesica Iskandar telah dibeli oleh pelapor Komang Suardika dari Christopher alias Steven pada Maret 2021 dengan perjanjian pembelian senilai Rp1,25 miliar dengan jumlah pembayaran sebanyak tiga kali.
Dari perjanjian antara pelapor dan terlapor tersebut, kata Surawan, kendaraan itu akan direntalkan oleh si terlapor. Kemudian, mobil tersebut diserahkan kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.
Setelah sekian lama, mobil tersebut direntalkan tidak ada kejelasan baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya dalam hal ini pelapor merasa dirugikan dan terlapor sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Surawan menjelaskan karena posisi terlapor tidak diketahui, maka Polda Bali melakukan penelusuran terhadap mobil tersebut.
"Dari hasil penelusuran, kami dapatkan mobil itu di salah satu vila di daerah Canggu. Dari vila tersebut, kita amankan dari penjaga vila tersebut seorang perempuan bernama Maria," kata Surawan.
Dalam mengamankan mobil tersebut, kata Surawan, pihaknya mengantongi surat serah terima atau penyerahan barang bukti. Statusnya, kata Surawan belum dalam bentuk penyitaan, melainkan langkah untuk mengamankan barang bukti seperti yang dilakukan terhadap salah satu mobil yang diamankan dari Yopi karena memang dia menyadari ada masalah, maka menyerahkan
kepada penyidik.
Kemudian, kata Surawan, pihak pelapor dalam hal ini Komang Suardika menyampaikan kepada penyidik Polda Bali untuk menahan proses pemeriksaan karena keduanya saling mengenal.
"Menurut keterangan pelapor, sebetulnya mereka saling kenal sehingga akan dilakukan upaya restoratif justice di antara kedua belah pihak karena memang selama ini kita dalam menyelesaikan perkara mengedepankan upaya-upaya restoratif. Selama ini kita tunggu belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor kita, sehingga belum bisa meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan," kata Surawan.