Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Raperda ini disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah," kata anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat membacakan raperda inisiatif tersebut di Denpasar, Senin.
DPRD Bali, lanjut dia, melihat salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan PAD dengan
dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
"Ini tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas," ujar Tjokorda Agung.
Baca juga: DPRD Bali usulkan Raperda Cadangan Pangan tak hanya beras
Apalagi, lanjut dia, dengan diundangkannya Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Oleh karena itu, Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini," katanya.
Sementara itu terkait materi muatan perda yang akan dibentuk meliputi pengaturan objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, BUMD dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.
"Objek lain-lain PAD yang sah terdiri dari 23 jenis objek, seperti jenis objek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis objek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya," ujar Tjokorda Agung.
DPRD Bali ajukan Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Senin, 5 September 2022 21:19 WIB