Denpasar (ANTARA) - Sejumlah fraksi di DPRD Bali mengusulkan agar dalam Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya berfokus pada beras sebagai satu-satunya jenis cadangan pangan pemerintah.
"Beras dijadikan satu-satunya jenis cadangan pangan Pemerintah Provinsi Bali dalam Raperda ini. Kami mengharapkan, selain beras, jenis cadangan pangan lain juga dimasukkan," kata Anggota DPRD Bali dari Fraksi Partai Golkar I Nyoman Wirya di Denpasar, Senin.
Wirya saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu mengatakan Bali juga memiliki potensi jenis pangan non-beras dan budidaya pangan lokal seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, sayur mayur, ikan, ternak, dan sebagainya.
"Dalam konteks ketersediaan cadangan pangan, hendaknya juga ditingkatkan perhatian terhadap keberadaan para petani dan nelayan sebagai sumber produksi pertanian dan perikanan yang mendukung ketahanan pangan daerah," ucap Wirya.
Baca juga: Anggota DPRD Bali minta pemprov perjuangkan vaksin PMK
Dengan Raperda Cadangan Pangan, Fraksi Partai Golkar Bali juga meminta Pemerintah Provinsi Bali bisa memberikan bantuan ke masyarakat tanpa menunggu bantuan pusat atau daerah lainnya serta tanpa prosedur dan birokrasi berbelit-belit.
"Dengan demikian, warga yang kekurangan pangan akibat banjir, tanah longsor dan kondisi darurat lainnya terpenuhi kebutuhan pangannya," ucap Wirya.
Pandangan senada disampaikan Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura yang pandangan umum fraksinya dibacakan oleh Anggota DPRD Bali Somvir.
"Terkait dengan cadangan ketersediaan pangan, fokus perhatian hendaknya juga tidak tertuju pada ketersediaan beras semata. Persoalan klasik yang terulang-ulang seperti ketersediaan cabai, bawang merah, kedelai, hingga daging sapi dan babi harus mendapatkan perhatian," ujarnya.
Menurut dia, pangan sebagaimana disampaikan dalam Raperda ini juga meliputi sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah ataupun tidak diolah.
Baca juga: DPRD Bali ajukan rancangan perda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar
"Adanya Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat positif. Karena pandemi sudah mengajarkan kepada kita bagaimana bersiap menghadapi kondisi yang tidak ideal, seperti bencana alam, bencana sosial hingga krisis global," ucapnya.
Hanya saja, lanjut Somvir, dalam perda nantinya harus ada rumusan yang tegas maupun hitungan berapa cadangan pangan, terutama untuk cadangan pangan pokok tertentu, dalam hal ini kebutuhan beras bagi Provinsi Bali.
"Termasuk breakdown kebutuhan-kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota. Demikian pula berapa bulan sebenarnya harus terjamin stok ketersediaannya," katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan dalam Raperda Cadangan Pangan ini juga jangan hanya untuk komoditi beras saja, namun bisa lebih luas seperti jagung, ketela, sorgum, dan pangan lainnya.
"Pemerintah perlu memikirkan cadangan dan budi daya pangan selain beras misal sorgum yang budi day nya mirip seperti padi, baik masa tanam dan pola tanam serta keseluruhan dari tanaman sorgum dapat dimanfaatkan," ucap anggota DPRD Bali I Kade Darma Susila membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra.
Fraksi Partai Gerindra juga sepakat dalam raperda tersebut, cadangan pangan diatur dari tingkatan provinsi, kabupaten/kota, desa/masyarakat sehingga tidak tergantung dari cadangan pangan pusat.