Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Polisi telah menemukan dan menangkap kedua pelaku atas nama YPM (39) dan DNM (32) di kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II no 8 Sidakarya, Denpasar, Bali, Jumat.
Kasus itu bermula saat korban N (5) ditemukan oleh Nyoman Bagia, seorang warga Kertadalem Sari II no. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan sekitar pukul 07.15 di depan Kios Massage Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/7).
Kasus itu bermula saat korban N (5) ditemukan oleh Nyoman Bagia, seorang warga Kertadalem Sari II no. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan sekitar pukul 07.15 di depan Kios Massage Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/7).
"Saat ditemukan, korban mengalami luka lecet, lebam dan pinggulnya mengalami kesakitan, serta diduga mengalami patah paha kanan. Selanjutnya anak tersebut diamankan di rumah Perbekel di Jalan Sidakarya no 91 Sidakarya, lalu tangani oleh Dinas Sosial Kota Denpasar," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Kapolresta Denpasar menceritakan anak tersebut lalu dibawa oleh anggota BPBD Kota Denpasar ke RSUD Wangaya Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil interogasi terhadap korban, pelaku diduga adalah pacar dari ibu korban yang biasa dipanggil Dedi asal Kupang, NTT.
Setelah mendengar laporan masyarakat terkait kejadian kekerasan terhadap anak disertai penelantaran, kata Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, unit PPA Polresta Denpasar dan Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat kejadian perkara.
Pada hari Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Tim Opsnal Polresta mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di jalan Kertadalem.
Dari petunjuk tersebut, Tim Opsnal Polresta melakukan penelusuran di tempat tinggal pelaku di seputaran desa Sidakarya.
Kedua pelaku diamankan di kosnya di jalan Kertadalem Sari II no 8 Sidakarya. Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polisi Resor Kota Denpasar.
Kedua pelaku diamankan di kosnya di jalan Kertadalem Sari II no 8 Sidakarya. Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polisi Resor Kota Denpasar.
Polisi menyatakan kedua tersangka ditangkap karena upaya penelantaran anak dengan cara kedua tersangka membawa korban ke Jl. Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah.
Polisi mengamankan alat bukti berupa sepeda motor, ember dan beberapa potong pakaian.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran sebagaimana diatur dalam pasal 76 C junto pasal 80 dan pasal 80, pasal 76 B junto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran sebagaimana diatur dalam pasal 76 C junto pasal 80 dan pasal 80, pasal 76 B junto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.