Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar menegur pengusaha maupun organisasi kemasyarakatan pemasang papan reklame yang kondisinya mengganggu ruang milik jalan.
"Kami memberikan teguran langsung kepada pemilik reklame untuk menggeser papan baliho miliknya," kata Kepala DKP Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, penggunaan ruang milik jalan (rumija) tersebut diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Iklan.
Wisada mengingatkan agar reklame tersebut segera digeser. Jika tidak, pihaknya mengancam tidak akan memperpanjang izin reklamenya.
"Kami masih memberikan waktu kepada mereka untuk menggeser sendiri. Minimal setelah masa berlakunya habis atau menjelang perpanjangan mereka sudah menggesernya. Kalau tidak, kami tidak akan memberikan perpanjangan izin. Tim kami akan memantaunya setiap hari," kata Wisada menegaskan.
Selain menegur pemilik reklame, DKP juga menurunkan sejumlah papan reklame yang sudah kedaluwarsa. Salah satunya papan reklame Selamet Langgeng, yang merupakan reklame usaha bengkel mobil.(*/ADT/T007)