Semarapura (Antara Bali) - Komisi A DPRD Kabupaten Klungkung memanggil pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait pencaplokan tanah negara di Nusa Penida, selatan Pulau Bali.
Di depan pimpinan dan anggota Komisi A di gedung DPRD di Semarapura, Kamis, dua perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Klungkung, I Nengah Sura Subrata dan I Nyoman Sara, memberikan keterangan terkait kisruh agraria di Dusun Adat Geria, Desa Batu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida, itu.
Namun penjelasan kedua perwakilan BPN tersebut tidak memuaskan peserta rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A, I Wayan Mastra. "Kami melihat Anda berdua yang mewakili BPN tidak memahami persoalan tersebut," kata Mastra didampingi Sekretaris Komisi A, Sang Nyoman Putra Yasa.
Bahkan kedua perwakilan BPN tersebut tidak bisa memberikan penjelasan terkait keluarnya sertifikat tanah negara untuk pemohon atas nama I Dewa Gede Surata. "Kalau kami amati, penjelasan mengenai garis putus-putus dalam sertifikat itu oleh pihak BPN terkesan meragukan," kata Putra Yasa.
Mastra menambahkan bahwa seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung tidak memproses dan menerbitkan sertifikat karena warga memprotes batas batas tanah tersebut.(IPA/M038/T007)
DPRD Klungkung Panggil BPN
Kamis, 13 September 2012 17:39 WIB