“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait dengan adanya tanah negara bebas atau kosong yang tidak dilekati hak atau secara sederhana tanah yang tanpa administrasi atau tanpa sertifikat yang secara regulasi pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Senin.
Ia menjelaskan atas dasar kewenangan tersebut, pihaknya sejak tahun 2021 telah mengambil langkah-langkah untuk mendata tanah negara kosong atau bebas itu.
Menurut dia, pendataan terhadap tanah negara yang bebas atau kosong tersebut agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ada beberapa yang merupakan pantai atau sungai, serta jurang atau tebing di Kabupaten Badung,” kata dia.
Bupati Giri Prasta mengatakan tanah kosong tersebut merupakan aset daerah bukan aset pribadi atau perseorangan, yang nantinya juga aset ini bisa menambah pendapatan asli daerah.
"Negara dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi aset-aset ini, agar tata kelola ini berjalan dengan baik. Kami harus berkoordinasi dengan organisasi vertikal karena kami percaya bahwa setiap masalah pasti ada solusinya jika dikerjakan dengan bersama-sama,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Badung I Wayan Sukiana mengungkapkan pihaknya mengapresiasi upaya Pemkab Badung yang berkoordinasi terkait dengan permasalahan tanah negara yang ada di wilayahnya.
“Jika sudah dilakukan pendataan serta pengukuran oleh Pemkab Badung, sebagai langkah awal dalam melindungi tanah negara bebas atau kosong tersebut, boleh dipasangkan papan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Badung,” ungkap dia.