Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali, menyatakan mantan majelis hakim IB Rai Pati sebagai tersangka, karena terbukti melakukan penyerobotan tanah negara seluas 500 meter persegi (m2) atau lima are di dekat Jalan bypass IB Mantra, Kabupaten Gianyar.
"Penyidik sudah menetapkan IB Rai Pati sebagai tersangka untuk kasus ini," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan majelis hakim itu, setelah penyidik Kejati melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Tersangka juga pernah menjadi saksi dalam kasus penyerobotan tanah milik pemerintah tersebut di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan terpidana Made Bawa yang merupakan seorang petani.
Saat perkara itu berlangsung, Kejati Bali telah memasang plang bahwa tanah tersebut telah disita dalam perkara korupsi penjualan tanah negara oleh terdakwa Made Bawa.
Namun, tanah tersebut dibangun rumah permanen oleh mantan Hakim tersebut, dengan alasan pihaknya (Rai Pati) sudah menyewa lahan itu dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar.
Tanah itu diketahui sebelumnya merupakan milik terpidana Made Bawa dengan luas lahan 1.200 meter persegi yang sudah dijual kepada Putu Renaya Prawita pada 1995.
Saat dilakukan pembebasan lahan, tanah yang sudah menjadi hak milik Putu Renaya Prawita sudah dibeli Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali seharga Rp30 juta per are dan sertifikatnya sudah dimatikan di BPN Gianyar.
Kemudian tanah tersebut dikenakan jalur pembebasan lahan untuk pembuatan jalan bebas hambatan I.B Mantra tersebut seluas 700 m2.
Selanjutnya, sisanya tanah 500 meter persegi yang suduah menjadi milik pemerintah itu kembali dijual terpidana Made Bawa yakni, luas tanah 250 meter persegi kepada Ketut Sangker sebesar Rp30 juta dan keluar sertifikat Nomor 2432.
Made Bawa yang berhasil melakukan transaksi jual beli tanah miliki pemerintah itu, kemudian sisa tanah 250 meter persegi dijual kepada Ketut Maryana seharga Rp30 juta.
Pada saat pengajuan pensertifikatan tanah kedua kalinya itu ke BPN Gianyar, akhirnya menjadi temuan dan BPN setempat sehingga tidak mau menandatangani karena tanah tersebut milik pemerintah. (WDY)
Kejati Bali Nyatakan Mantan Hakim Sebagai Tersangka
Jumat, 10 Februari 2017 5:22 WIB