Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buleleng, Bali utara melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif yang akan berlangsung 15 April 2014.
"Kami secara bertahap melakukan sosialisasi kepada semua pimpian partai politik dan instansi terkait, termasuk lembaga swadaya masyarakat dengan harapan pelaksanaan pemilu tersebut berjalan lancar dan sukses," kata Ketua KPUD Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Minggu.
Ia mengatakan, pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD disebutkan, semua parpol peserta pemilu agar mendaftar sesuai dengan peraturan.
"Peraturan itu berlaku untuk semua partai, baik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional atau keterwakilan di DPR maupun partai baru," katanya.
Oleh sebab itu verifikasi parpol tersebut paling lambat sudah mendaftar pada 29 September 2012. Saat ini sudah ada sejumlah partai yang mendaftar sesuai dengan peraturan tersebut ke KPU Buleleng.(IGT/T007)
KPU Buleleng Sosialisasi Peraturan Pileg
Minggu, 9 September 2012 13:01 WIB