Jakarta (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak mempersoalkan adanya wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu selama itu bisa menjamin keabsahan hasil Pemilu.
"PDIP memilih pada pilihan ideal, yaitu (penetapan) tepat waktu tetapi proses (rekapitulasi) ini berjalan baik. Presiden bisa mengeluarkan Perppu atau KPU mengambil diskresi," kata saksi partai dari PDIP Agustiani Tio Fridelina Sitorus di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Jakarta, Kamis malam.
Wacana Perppu pemilu muncul karena ada kekhawatiran penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU molor dari seharusnya pada Jumat ini.
Menurut mantan anggota Bawaslu itu, semua pilihan berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah ingin meminta Perppu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau mengambil keputusan sendiri terkait waktu penetapan hasil Pemilu Legislatif.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe mengatakan draf Perppu yang sudah disiapkan Pemerintah merupakan langkah antisipatif agar rekapitulasi hasil Pileg sejauh ini dapat sah secara hukum.
"Tidak masalah kalau akan ada Perppu. Itu bagus, artinya Pemerintah memantau terus. Hanya saja kami di sini (KPU) berusaha menyelesaikan agar rekapitulasi ini selesai," kata Harris.
Menurut dia, Perppu tersebut dapat membantu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengharuskan KPU mensahkan perolehan suara Pemilu secara nasional yaitu 30 hari pasca-pemungutan suara.
Artinya, KPU harus menyelesaikan rekapitulasi nasional hingga Jumat (9/5), padahal hingga Kamis malam pukul 22.00 WIB masih ada 10 provinsi yang belum disahkan.
Ke-10 provinsi itu adalah Maluku Utara, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, Presiden Yudhoyono telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyiapkan draf Perppu pemilu jika sewaktu-waktu KPU memerlukannya.
Mendagri pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta.
Jika memang Perppu tersebut harus dikeluarkan, Pemerintah mengusulkan penambahan waktu paling lama tiga hari dari tenggat agar pelaksanaan Pilpres tidak terganggu, kata Tanribali. (WDY)