Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi
pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk
perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata
Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Rabu malam.
"Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk proaktif memantau
dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, bila (nanti) diperlukan Perppu,"
kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno
kepada Antara di Jakarta.
Mendagri pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf
tersebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta.
Hingga Rabu malam, belum ada konfirmasi permintaan adanya Perppu
dari KPU untuk memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil Pemilu
secara nasional.
"Selepas Maghrib tadi Mendagri berkomunikasi tentang ini, sementara belum ada permintaan untuk membuat Perppu," tambahnya.
Kemendagri sendiri tidak akan menerbitkan Perppu tanpa ada
permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggaran
Pemilu.
Sementara itu di Gedung KPU Pusat, proses rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif masih berlangsung hingga Rabu malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di
tingkag nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.
Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal satu hari hingga Jumat (9/5).
Padahal, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.
KPU juga masih bertekad untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi nasional itu tepat waktu.
"Kami belum pikirkan (Perppu Perpanjangan Rekapitulasi). Komitmen
kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural administrasi
rekapitulasi ini terpenuhi. (Yang penting) masuk ke nasional sudah
clear, kalau ada problem di daerah akan dicermati dulu," kata Komisioner
Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Di antara 14 provinsi tersebut, empat di antaranya belum melaporkan
angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat,
Maluku dan Papua. Sedangkan 10 provinsi lain harus ditunda pengesahan
rekapitulasinya.
Sementara itu, 19 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya
adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat,
Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat,
Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua
Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah.(WDY)
Presiden Minta Mendagri Siapkan Perppu Bila Diperlukan
Kamis, 8 Mei 2014 9:04 WIB