Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada ditolak
oleh DPR RI, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis.
"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari
berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subyektif menjadi hak
Presiden dan secara obyektif ada di DPR. Biarlah obyektif DPR itu kita
lihat nanti setelah Perppu terbit," kata Gamawan.
Dia menjelaskan penyusunan draf Perppu Pilkada tersebut didasarkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat tiga kriteria yakni
kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.
Ketiganya tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009
atas permohonan pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UD 1945.
"Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu," tambahnya.
Terkait kekosongan hukum yang dikhawatirkan akan terjadi jika nanti
DPR menolak Perppu tersebut, Gamawan menjelaskan akan ada alternatif
lain untuk mengupayakan agar pelaksanaan pilkada di 2015 memiliki payung
hukum.
"Kalau Perppu itu ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu
bukan berarti tidak ada rekomendasi, pasti akan ada tindakan atau
solusi. Kalau ada kekosongan hukum akan terbit lagi Perppu," jelasnya.
Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut
tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada
secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang
disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang
berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas
Mendagri.
Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, fraksi Partai
Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR RI akan menyetujui
mekanisme pilkada langsung namun dengan sepuluh syarat perbaikan.
Ke-sembilan syarat tersebut sebelumnya telah diakomodir Kemendagri
dalam draf RUU Pilkada langsung, hanya satu pasal mengenai uji publik
yang bertentangan.
Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut,
kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan "lulus" untuk
kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.
Namun menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan
keterangan "lulus" atau "tidak lulus". Sepanjang kandidat telah
mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat
dicalonkan dalam pilkada.
"Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi Pemerintah, kita lihat saja nanti," ujar Mendagri.(WDY)
Pemerintah Siapkan Opsi Jika DPR Tolak Perppu
Kamis, 2 Oktober 2014 15:40 WIB