Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari Komisi Pemilihan
Umum terkait pembatalan penerbitan peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang (Perppu) Pilpres karena KPU menggunakan diskresi soal
teknis pemilu, kata Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo di Jakarta, Minggu.
"Katanya ada surat dari KPU yang meminta empat hal terkait teknis
pelaksanaan pemilu itu dicabut, jadi nantinya semuanya itu diatur KPU
melalui Peraturan KPU. Pemerintah masih menunggu surat itu, katanya
sudah ditandatangani Ketua KPU," kata Tanribali di Gedung KPU Pusat
Jakarta.
KPU menggunakan hak diskresinya dalam mengatur teknis pemungutan
suara Pilpres, yang akan mengadaptasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif
sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Pileg sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis
yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak
ada pembaruan Undang-Undang Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian
untuk menerapkannya.
Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan
Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau "early
voting" di luar negeri, keberadaan daftar pemilih khusus (DPK),
rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS)
hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.
Dalam UU Pilpres tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan "early
voting", rekapitulasi berjenjang serta ketentuan adanya DPK. Sedangkan
terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan
teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.
Namun, lanjut Tanribali, Pemerintah tetap mempersiapkan draf Perppu
Pilpres jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keberlangsungan Pemilu.
"Prinsipnya kami menyiapkan draf Perppu yang pernah diusulkan KPU soal empat hal tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah
mengatakan pihaknya sudah mengatur beberapa hal, yang belum terakomodasi
dalam UU Pilpres, melalui Peraturan KPU.
"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam
Peraturan KPU, itu mekanisme yang kami jalankan. Kalau belum ada yang
diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU. Semua sudah
diatur di PKPU itu," kata Ferry. (WDY)
Pemerintah Tunggu Surat KPU Terkait Pembatalan Perppu
Senin, 2 Juni 2014 8:57 WIB