Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berharap regulasi kepemiluan yang dikeluarkan KPU Pusat maupun DPR lebih jelas dan tidak multitafsir sehingga meminimalisasi terjadinya sengketa.
"Kami mendorong supaya nanti regulasi terkait pemilu itu lebih konkret, yang pada akhirnya penyelenggara pemilu dapat menerjemahkan dengan benar," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis.
Raka Sandi mengemukakan hal itu menanggapi arahan Gubernur Bali Made Mangku Pastika supaya penyelenggaraan Pemilu 2014 dapat mengambil pelajaran dari Pilkada Bali 15 Mei 2013.
Sebelumnya Pastika menggarisbawahi ada hal signifikan yang harus diperbaiki dan tidak boleh terulang, seperti surat suara pasangan calon kepala daerah yang mencantumkan logo partai, padahal sebenarnya menurut Peraturan KPU itu tidak boleh.
Menurut Raka Sandi, hal tersebut terjadi dalam pilkada juga tidak terlepas dari adanya regulasi yang multitafsir. Hal itu hendaknya diambil hikmahnya dan berharap ke depan tidak terlalu banyak terjadi sengketa.
"Supaya kejadian serupa tidak terulang, penyelenggara pemilu juga harus lebih komprehensif dalam membahas setiap aturan kepemiluan. Anggota KPU dituntut dapat belajar dengan cepat dan memantapkan koordinasi," ujarnya. (LHS)