Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster berjanji akan menaati aturan-aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2019, terkait posisinya sebagai kepala daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Selama ini saya sudah mengikuti aturan kampanye yang ada," kata Gubernur Koster saat menerima audiensi jajaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali di Denpasar, Senin.
Dalam kesempatan itu, Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu secara proaktif menanyakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah dalam masa kampanye Pemilu 2019 ini kepada jajaran Bawaslu Bali.
Di sisi lain, terkait dengan penataan Kantor Bawaslu Bali, dia meminta Bawaslu berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa diupayakan mengingat kantor tersebut merupakan aset Pemprov Bali.
"Nanti difasilitasi Kepala Kesbangpol untuk masalah penataan kantor," ucap Gubernur asal Kabupaten Buleleng itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan dengan kepindahan kantor Bawaslu Bali dari Jalan Cok Agung Tresna ke Jalan Moh Yamin Denpasar membuat kinerja Bawaslu lebih baik.
"Karena gedung sudah jadi satu koordinasi jadi lebih mudah," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupa Buleleng ini. Namun untuk membuat kantor ini lebih layak diperlukan penataan seperti tempat parkir agar bisa menampung ketika ada kegiatan yang mengundang pihak lain.
Selain itu, Ariyani juga menyampaikan harapan adanya penambahan tenaga aparatur sipil negara untuk membantu melakukan tugas kesekretariatan di Bawaslu Bali.
Terkait pelaksanaan tugas pemilu, Kordiv Pencegahan I Wayan Widyardana Putra mengatakan pihaknya mengedepankan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
"Kami sudah mengingatkan semua 'stakeholders' yang ada di Bali apa yang boleh dan tidak boleh. Siapapun masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran dapat melapor ke Bawaslu," ucapnya
Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan kepala daerah diperkenankan mengikuti kampanye pada hari Sabtu, Minggu atau mengajukan cuti pada hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kalau yang sifatnya melekat seperti pengamanan dan protokoler tetap diperbolehkan," ujar Rudia. Penggunaan media sosial juga diperbolehkan sepanjang bukan "hoax" atau ujaran kebencian.