"Dana kampanye menjadi masalah yang sangat krusial dan jika kampanye tidak diatur secara ketat, akan membuka peluang untuk melakukan kecurangan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan pada konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis.
Abdullah menilai perumusan aturan teknis terkai dana kampanye harus menjadi fokus KPU setelah peserta pemilu resmi ditetapkan.
Dia mengatakan peraturan dana kampanye seharusnya sudah dirumuskan tiga hari setelah penetapan peserta pemilu verifikasi parpol.
"Bahkan, idealnya aturan teknis dana kampanye itu sudah disusun sebelum penetapan parpol peserta pemilu," katanya.
Dia menambahkan pembukuan dana kampanye harus dilaporkan 14 hari sebelum kampanye pemilu dilakukan. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.