Denpasar (ANTARA) - Fraksi Golkar DPRD Bali mendesak pemerintah (gubernur) menegakkan Pergub Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kemitraan dan Perlindungan Usaha Peternakan di Provinsi Bali.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Bali Wayan Gunawan pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin, mengatakan saat ini usaha ternak Bali skala besar, yang seharusnya dilarang, justru memasarkan produknya di dalam daerah akibat lemahnya pengawasan, mereka, sehingga menjadi pesaing yang memberatkan peternak rakyat dan peternak kecil.
Saat ini, peternak babi di Bali sedang terpuruk, karena antara nilai pasar dengan harga pokok produksi mengalami kerugian rata-rata sebesar Rp5.000 per kilogram. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi usaha peternakan babi, khususnya usaha ternak rakyat dan usaha ternak skala kecil.
Gunawan menilai, hal itu disebabkan terhambatnya pasar antar-pulau, yang mana pengambilan sampel darah harus dilaksanakan pada satu tempat dalam skala besar.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Bali usulkan tak ada pemotongan bonus PON
"Kami menyarankan pengambilan sampel darah ditingkatkan pelayanannya, agar bisa dilaksanakan pada usaha ternak rakyat minimal skala 20 ekor," ucapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar mendesak Gubernur Bali untuk melaksanakan peningkatan pengawasan dan penegakan Pergub Nomor 6 Tahun 2013, karena pada hakekatnya, penegakan perda tersebut, adalah implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Gunawan menyambut baik atas respon positif kalangan petani di Bali untuk mewujudkan keseimbangan baru struktur ekonomi Bali melalui peningkatan peran sektor pertanian, salah satunya mengembalikan kejayaan ekspor vanili Bali.
"Dalam pengamatan kami sampai saat ini sudah berkembang antusiasme penanaman vanili di seluruh Bali dan tahun depan diperkirakan mulai panen. Oleh karena itu dalam rangka menjaga kualitas vanili Bali, kita harus mencegah petani melakukan praktek petik muda," kata Gunawan.
Fraksi Golkar DPRD Bali : Tegakkan Perda Perlindungan Usaha Peternakan
Senin, 14 Februari 2022 18:12 WIB