Negara (Antara Bali) - KA (24), pemuda asal Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, ditangkap warga, Jumat (10/8) malam, setelah mencuri sepeda motor yang rencananya hasil penjualannya akan ia gunakan untuk berpesta minuman keras (miras).
"Ia tertangkap saat menuntun sepeda motor curiannya di Jalan Ngurah Rai, Negara," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, Sabtu.
Sepeda motor Honda Vario Nopol DK 6806 ZD tersebut milik I Kade Jannariana, yang dicuri KA saat diparkir di Jalan Gunung Rinjani tidak jauh dari tempat KA tertangkap.
"Saya mau bawa sepeda motor ini ke kafe dan dijual. Uangnya untuk beli minuman," kata KA saat ditanya motif pencurian yang ia lakukan.(GBI/T007)
Mencuri Sepeda Motor Untuk Pesta Miras
Sabtu, 11 Agustus 2012 11:19 WIB