Jakarta (ANTARA) -
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyambangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Pertemuan itu membahas soal penanganan Papua dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Banyak hal tadi didiskusikan, tapi kami akan menyampaikan yang selama ini menjadi 'concern' kami, Kemenko Polhukam dan Mabes TNI, yakni dua hal saja," kata Mahfud usai pertemuan dengan Panglima TNI.
Pertama, lanjut dia, pendekatan baru tentang penanganan Papua.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri bicarakan penanganan Papua
Kalau prinsip pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020.
"Intinya itu pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis," kata Mahfud dalam tayangan Youtube Kemenko Polhukam.
Artinya, lanjut dia, di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri.
Sementara itu, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur. Dalam diskusi itu, Mahfud mengatakan Andika telah menjelaskan berbagai gagasannya tentang pendekatan baru itu.
Kedua adalah soal pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI. Salah satunya, adalah kasus Paniai yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan baru diumumkan pada Juli lalu.
"Yang menyangkut TNI ini nanti bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung pastinya," kata Mahfud.
Baca juga: Panglima TNI kunjungi Kapolri perkuat sinergitas soliditas
Sementara itu, Panglima TNI tidak menjelaskan secara rinci gagasannya terkait penanganan di Papua.
Andika berjanji akan menjelaskan secara lebih jelas saat ia berkunjung ke Papua nanti.
"Saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.