"Pelaku ada tiga, tapi saat akan diamankan ke polsek, ada satu orang menyelinap dan sekarang masih proses pencarian. Semoga segera tertangkap karena cukup membuat resah
masyarakat," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Rabu malam.
Ia berharap dalam waktu dekat pelaku pengeroyokan yang masih DPO bisa segera ditangkap.
Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali. "Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya.
Baca juga: Polresta Denpasar terus investigasi pencuri berjaket "Polisi"
Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali. "Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya.
Baca juga: Polresta Denpasar terus investigasi pencuri berjaket "Polisi"
Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara salah satu pelaku bernama Andi Masait alias Asep dan korban.
"Menurut alibi pelaku kalau awalnya dia (tersangka) menggadaikan mobilnya dulu, terakhir oleh si korban itu dijual. Ini baru keterangan pelaku, namun oleh korban ini tak mengakui. Jadi masih didalami lagi," kata Carlos.
Dalam hal ini pelaku menyewa mobil tersebut dengan tujuan memancing korban dan menyelesaikan urusan kesalahpahaman keduanya.
"Pelaku awalnya karena sangat susah mencari korban sehingga dipancinglah, pelaku bilang ke korban kalau ada mobil murah. Sepakat harga yaitu Rp75 juta, tapi korban membayar DP-nya Rp55 juta. Uang itu sudah diserahkan korban ke pelaku, lalu di perjalanan terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan," katanya lagi.
Baca juga: Polisi Denpasar buru pencuri diduga bersenjata
Baca juga: Polisi Denpasar buru pencuri diduga bersenjata
Adanya kasus pengeroyokan yang viral di media sosial ini, kata Carlos, bukan bagian dari modus baru penipuan dengan menawarkan mobil murah.
Dia menyatakan pula, dari data berita acara pemeriksaan (BAP) dan didukung alat bukti bahwa mobil Kijang Innova Reborn tersebut bukan mobil yang tidak bersurat.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.
Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.