Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali dinilai perlu membuat peraturan daerah tentang transportasi publik bus Trans Sarbagita yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan arus lalu lintas kendaraan.
"Kami memandang perlu dibuat peraturan daerah sebagai payung hukum kendaraan publik tersebut, karena dana subsidi angkutan itu dianggarkan lewat APBD dan diharapkan mendapat prioritas di jalan raya," kata Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryanta Putra di Denpasar, Selasa.
Selain itu, kata dia, perlu pula dibentuk badan usaha pengelola bus yang telah beroperasi sejak 2011 itu sehingga bisa mandiri dan tidak terus disubsidi dana APBD.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III yang lain. Ida Bagus Ketut Birawa mengatakan, pengoperasian Trans Sarbagita diyakini sulit melampaui target layanan tanpa dikawal dengan aturan yang jelas. Untuk itu, Birawa memandang perlu bus Trans Sarbagita ini segera diperdakan dan dibentuk badan usaha.
Menurutnya, dasar hukum tentang keberadaan bus ini harus jelas sehingga ada acuan dalam pengoperasiannya termasuk juga dalam operasional harus bisa mandiri sehingga tidak perlu lagi dana subsidi yang cukup besar.(LHS/IGT/T007)
Perda Sarbagita Atasi Kemacetan
Selasa, 3 Juli 2012 15:16 WIB