Denpasar (Antara Bali) - Penerima program beras untuk masyarakat miskin di Provinsi Bali pada 2012 bertambah sebanyak 46.058 rumah tangga sasaran (RTS).
"Penerima raskin tahun ini bertambah, hal itu karena diperluasnya kriteria RTS oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Putu Astawa di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan, sebelumnya penerima raskin adalah warga yang tergolong sangat miskin, miskin dan hampir miskin, sedangkan mulai Juni 2012 warga yang rentan miskin juga berhak mendapat jatah pembelian raskin.
Bagi masyarakat Bali yang pada 2012 pendapatan per bulannya Rp244.000, lanjut dia, masuk kategori rentan miskin. Mereka itu berhak mendapatkan jatah raskin. Setiap RTS cukup membayar satu kilogram beras seharga Rp1.600 dan berhak mendapat beras subsidi setiap bulannya 15 kilogram.
Dengan demikian penambahan jumlah penerima raskin bukan berarti program pengentasan kemiskinan gagal, melainkan karena adanya penambahan kriteria penerima, ucapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah RTS di Pulau Dewata pada 2008 sebanyak 138.804 dan meningkat menjadi 184.862 RTS pada 2011.(LHS/T007)
Penerima Raskin Di Bali Bertambah
Selasa, 3 Juli 2012 15:09 WIB