Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjaring 20 orang dalam kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut serangkaian Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ia mengatakan kegiatan kali ini dilaksanakan di pertigaan Jalan Waturenggong-Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
Baca juga: Gubernur Bali: masyarakat harus terus tertib dalam protokol kesehatan
Ia mengatakan penertiban ini menyasar warga yang belum mentaati protokol kesehatan (prokes) melintas di wilayah jalan tersebut. Selama kegiatan penertiban terjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes.
Dari 20 orang, yakni tujuh orang di denda karena tidak menggunakan masker, dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan maskes tidak benar.
"Kami berharap dengan kegiatan yustisi secara rutin dan dilaksanakan pemantauan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer," katanya.
Ia mengatakan dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya semua bisa terhindar dari penularan COVID-19 dan pandemi ini cepat berakhir. "Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat pulih seperti semula," ujar Dewa Sayoga.
Tim Yustisi Denpasar jaring 20 orang pelanggar protokol kesehatan
Rabu, 5 Mei 2021 21:23 WIB