Denpasar, Bali (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP menjaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu mengatakan bahwa dari 13 orang pelanggar tersebut, sebanyak tujuh orang diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang karena tidak menggunakan masker dan enam orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Ia mengatakan bahwa para pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar prokes COVID-19, maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas," katanya.
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan warga yang melanggar prokes.
Untuk kebaikan itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Dengan cara itu kami harapkan penularan COVID-19 dapat terkendali sehingga aktivitas masyarakat diharapkan ke depan bisa seperti dulu," katanya.
Selain itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif COVID-19, karena fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.
Ia menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua mentaati prokes, maka mata rantai COVID-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.
"Kita semua berharap pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga aktivitas perekonomian pulih kembali," demikian Dewa Gede Anom Sayoga.