Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Made Mangku Pastika meminta anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dan sengketa infomasi publik.
"Keterbukaan informasi publik tidak berarti terbuka sebebas-bebasnya, tetapi harus dijalankan berdasarkan norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, dengan tetap menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya," katanya saat pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar, Senin.
DPRD Bali pada Januari 2012 telah mengumumkan lima orang yang lolos menjadi anggota KIP Provinsi Bali, hanya saja mereka baru dilantik oleh Gubernur Bali. Mereka yang dilantik yakni I Gede Agus Astapa, I Nyoman Gde Legawa Partha, Gede Santanu, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, dan I Gusti Ngurah Wirajasa.
Sementara itu, Agus Astapa, salah satu anggota Komisi Informasi, usai pelantikan mengharapkan lembaga-lembaga publik mampu membantu tugas-tugas KI terkait dengan keterbukaan informasi.
"Hal ini merupakan implementasi UU No 14 tahun 2008. Lembaga publik yang dimaksud adalah lembaga yang dana operasionalnya didapatkan dari APBD/APBN. Jadi semua lembaga publik, tidak hanya pemerintah, baik itu swasta wajib untuk melaporkan operasionalnya dan pelaksanaan kegiatannya sehingga dapat diketahui masyarakat," katanya.
Sedangkan Legawa Partha menyampaikan bahwa usai dilantik, mereka akan segera membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) serta melakukan studi banding ke Komisi Informasi Pusat untuk mengetahui petunjuk penyelesaian sengketanya.
KI Provinsi Bali akan berkantor di gedung yang sebelumnya menjadi sekretariat Badan Narkotika Provinsi di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.(LHS/T007)
KIP Bali Selesaikan Sengketa Informasi
Senin, 4 Juni 2012 12:48 WIB