"Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan saat membacakan dakwaan primair dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa terdakwa merupakan narapidana yang juga sedang menjalani hukuman di LP Kelas IIB Karangasem, Bali. Selain itu, terdakwa bersama dengan Febri Haryadi alias Bagong, Imam Bahuri, Hambali bin Achmad, Lasmanah alias Nana, Aldo Putra Kurniawan, Thio Firmansyah alias Cungkring, M. Shihabul Amilin alias Wayan masing-masing dalam berkas terpisah terlibat dalam peredaran narkotika Malaysia-Bali.
Baca juga: BNNK Badung tangkap dua anggoa sindikat narkotika Lapas Kerobokan-Bali
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa menjelaskan kejadian berawal pada 19 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan Hambali bin Achmad dan Febri Hariyadi alias Bagong di kamar 4 LP Karangasem, Bali. Saat itu, Hambali bin Achmad menjelaskan ke terdakwa kalau saat ini telah bekerjasama dengan Lasmanah alias Nana dalam pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Bali.
Selanjutnya, terdakwa diminta untuk mencari alamat pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu tersebut. Lalu, oleh Hambali bin Achmad meminta terdakwa untuk mencari orang yang bisa mengambil paket sabu itu, apabila adik terdakwa Aldo Putra Kurniawan tidak bisa mengambilnya.
Pada waktu yang sama, terdakwa telah menerima alamat tujuan paket narkotika jenis sabu itu di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Kemudian, Lasmanah alias Nana mengatakan kepada terdakwa kalau alamat itu sudah dikirim ke Brother (DPO), lalu menunggu sabu datang dari Malaysia.
Jaksa mengatakan dalam lapas Imam Buhari menghubungi dan meminta Thio Firmansyah untuk mengambil paket sabu sesuai dengan alamat yang diminta. "Karena pengambilan paket melalui Fedex tidak bisa diwakilkan, sehingga Thio Firmansyah batal pergi mengambil paket sabu itu. Lalu paket itu tetap diambil oleh Aldo Putra Kurniawan (adik terdakwa)," jelasnya.
Pada 26 Agustus 2019 di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Aldo Putra Kurniawan menerima paket sabu dari fedex, namun saat akan diserahkan ke terdakwa, Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap mereka. Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 177 gram.