Singaraja (Antara Bali) - Mantan Kelian Banyuasri Jro Mangku Putu Wenten Naya Giri dilaporkan ke Mapolres Buleleng, Selasa, terkait dugaan penggelapan aset desa adat senilai Rp500 juta.
Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng di Singaraja meminta keterangan Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Westa.
Menurut Westa, Putu Wenten bersama mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Banyuasri Putu Suarsana menggelapkan aset desa adat tersebut senilai Rp500 juta.
"Aset desa pakraman (desa adat) berupa sebidang tanah seluas 6,84 are di Jalan Sudirman Singaraja yang digadaikan oleh mantan kelian (kepala dusun adat) dan mantan Ketua LPD ke LPD Talipud, Kabupaten Gianyar, untuk mendapatkan dana pinjaman senilai Rp500 juta," kata Westa mengungkapkan.
Putu Suarsana mengakui aset Desa Adat Banyuasri itu dijadikan agunan untuk pengembangan
usaha LPD Banyuasri.
"Namun, karena semua krama (tokoh masyarakat) adat menolak, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," kata Westa.(MDE/M038/T007)
Mantan Kelian Gelapkan Aset Desa Adat
Selasa, 29 Mei 2012 15:35 WIB
