Denpasar (Antara Bali) - Direktur PT Manggala Sutera I Putu Agus Antara membantah melakukan penipuan dan penggelapan aset PT Bali Villas, milik Franz Elmar Bader, warga negara Amerika yang sudah puluhan tahun tinggal di Bali.
"Perlu saya luruskan, Franz Elmar Bader tidak pernah punya saham di PT Bali Villas sebanyak 82 persen. Dalam transaksi aset PT Bali Villas sudah sesuai prosedur hukum, para pemegang saham terlebih dahulu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya di Sanur, Kota Denpasar.
Jadi tidak ada permufakatan jahat dalam transaksi jual beli aset PT Bali Villas (PT PMA) yaitu 25 (dua puluh lima) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 153.990 m2 kepada PT Manggala Sutera.
Mengenai laporan polisi No. LP:329/VI/2014/BALI/SPKT tertanggal 9 Juni 2014 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalampasal 378 KUHP, dimana laporan tersebut sampai saat ini prosesnya masih berjalan sesuai prosedur hukum.
"Awal dari terjadinya jual beli aset PT. Bali Villas (PT PMA) yaitu 25 Sertifikat HGB dengan total luas 153.990 m2 kepada PT Manggala Sutera adalah Franz Elmar Bader menghubungi saya, agar membeli aset tersebut dan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan para pemegang saham PT Bali Villas, dimana para pemegang saham berjumlah empat orang dan satu badan hukum," ujarnya.
Justru yang terjadi, kata Putu Antara, Franz Elmar Bader lah yang berniat dan ada indikasi melakukan penipuan dan penggelapan, meskipun sudah beralih hak kepemilikan ke 25 Sertifikat HGB PT Bali Villas ke PT Mnggala Sutera.
"Franz Elmar Bader masih menawarkan 25 aset sertifikat HGB kepada orang lain, sehingga PT Manggala Sutera membuat dua plang papan nama yang menyatakan bahwa tanah dengan total luas 153.990 m2 tersebut adalah milik PT Manggala Sutera," ucapnya.
Kenyataan di lapangan, kata Putu Antara, Franz Elmar Bader melakukan pengerusakan (dua) plang papan nama PT Manggala Sutera yang terletak di Tabanan sehingga Franz Elmar Bader diproses di Pengadilan Negeri Tabanan.
"Sudah diputus dengan No:61/Pid. B/2015/PN. Tab tertanggal 16 Februari 2016 dengan menyatakan, Franz Elmar Bader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Franz Elmar Bader 2 (dua) bulan penjara," katanya, sembari menjelaskan, kemudian terhadap putusan No:61/Pid. B/2015/PN. Tertanggal 16 Februari 2016 Franz Elmar Bader mengajukan banding dan masih dalam proses Banding.
Ia mengatakan Bader sudah gonta-ganti pengacara, sudah lebih dari tujuh pengacara yang diganti. Dan semua pengacara dijanjikan dengan bayaran miliaran rupiah, Namun kenyataan tak ada satu pun yang dibayar.
Sebelumnya, Franz Elmar Bader melalui kuasa hukumnya, Riza Akbar Maya Poetra, dkk meminta perlindungan Polda Bali setelah laporan pidananya pada tahun 2014 sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Kata Riza Akbar, laporan Bader di Polda Bali dua tahun lalu adalah dugaan penipuan dan penggelapan dalam penjualan aset PT Bali Villas.
"Dasar kami membuat surat perlindungan hukum ini, karena Franz yang patut diduga sebagai korban, mendapat tindak permufakatan jahat yang dilakukan oknum pengusaha, notaris dan pengacaranya yang terdahulu, sehingga Franz yang memiliki saham di PT Bali Villas, 82 persen malah kehilangan 25 sertifikatnya," kata Riza.(I020)
