Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjatuhkan sanksi rapid test antigen kepada 15 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring psaat penertiban protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan hasil rapid test antigen yang dilakukan terhadap ke-15 pelanggarprotokol kesehatan (prokes) tersebut semuanya negatif.
Menurut Sayoga, penertiban yang dilakukan terjaring sebanyak 29 pelanggar. Dari jumlah tersebut 18 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tes cepat antigen bagi pelanggar prokes
Dari 29 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang. "Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 15 orang," ujar Sayoga.
Sayoga mengatakan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kecil.
Salah salah satunya dengan menyosialisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Baca juga: Puluhan warga di Pasar dan Terminal Pesiapan-Bali jalani rapid test antigen
Tidak hanya itu, kata Sayoga, pihaknya juga menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi COVID-19 ini dapat terkendali.