Singaraja (ANTARA) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memutuskan meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar untuk melakukan penundaan terhadap kenaikan tarif seluruh pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng, karena masa Pandemi COVID-19 masih berlangsung.
"Ini dilakukan untuk meringankan beban para pedagang serta untuk menjaga perekonomian tetap berputar di masa pandemi," kata Bupati Suradnyana di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Penundaan kenaikan tarif ini, lanjut Bupati, untuk menjawab keluhan yang disampaikan para pedagang. Ia menilai kenaikan ini menjadi dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi PD Pasar ingin memberikan sumbangan PAD, tapi di sisi lainnya masyarakat saat ini masih susah dikarenakan pandemi.
Oleh karena itu, ia setuju dan memerintahkan PD Pasar untuk menunda kenaikan tersebut. "Sampai dengan pandemi ini berakhir. Saya tidak ingin menambah beban masyarakat khususnya para pedagang. Saya juga ingin kembali menggeliatkan perekonomian di Kabupaten Buleleng," katanya.
Baca juga: 2021, Pasar Banyuasri di Singaraja dirancang jadi pasar pariwisata
Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini masih mencari harga terbawah untuk tarif di Pasar Banyuasri. Keputusan tersebut diambil mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19. Pemkab Buleleng dan PD Pasar tidak mencari keuntungan dulu di pasar yang baru saja selesai direvitalisasi ini.
Hal terpenting lainnya adalah mengatur para pedagang bermobil. Bagaimana pedagang ini dibatasi operasionalnya, sehingga, pasar tetap bisa berjalan. Jam operasional pedagang bermobil dibatasi dari pukul 16.00 WITA sampai dengan 24.00 WITA. "Kita atur supaya operasional pasar tidak terganggu," katanya.
Untuk penyertaan modal kepada PD Pasar, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini mengatakan tidak harus seperti itu. Saat ini juga masih dihitung berapa pengeluaran untuk operasional Pasar Banyuasri. Namun, karena pemerintah wajib hadir dari sisi kebersihan, tidak ada salahnya untuk melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Sementara masih seperti itu. Mereka (PD Pasar) juga masih menghitung dan menganalisa. Saya nantinya lebih memilih harga terbawah untuk kembali menggeliatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kabupaten Buleleng, Made Agus Yudi Arsana memaparkan terkait dengan peningkatan tarif pasar yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020, akan ditunda dulu hingga kasus COVID-19 di Buleleng mereda.
Hal ini berlaku untuk seluruh unit pasar yang dikelola oleh PD Pasar. "Karena kasus penularan COVID-19 masih terjadi, maka Bapak Bupati menyarankan agar menunda pemberlakuannya hingga kasus COVID-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu," paparnya.
Baca juga: Jelang Galungan, Bupati Klungkung pantau pelaksanaan Protokol Kesehatan di pasar
Beberapa kategori tarif yang dimaksud, lanjut Agus Yudi, yakni tarif sewa pedagang los, kios, hingga pedagang musiman. Masing-masing dari itu berbeda nilai tarifnya. Seperti rencana sebelumnya, salah satu kenaikan tarif sewa yakni pada kategori pedagang los itu dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Kenaikan tarif menjadi Rp5.000 tersebut sudah termasuk biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Jadi Rp5.000 itu bukan untuk cukai harian saja. Besaran cukai hariannya cuma Rp3.918, tapi Rp5.000 sudah termasuk lima komponen itu," katanya.