Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp50 juta melalui asuransi Jasa Raharja.
"Santunan ini di luar yang akan diberikan pihak perusahaan Sukhoi di mana masing-masing mendapat 50 ribu dolar AS," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Agung menjelaskan, meskipun ada aturan yang menetapkan bahwa asuransi jasa raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap, pemerintah memiliki inisiatif lain.
"Memang ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler sementara kecelakaan Sukhoi dalam rangka joy flight namun tidak ada salahnya pemerintah punya inisiatif lain demi rakyatnya sendiri," jelas Agung.
Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi. "Ini merupakan bentuk duka cita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban," katanya.(*/T007)
Korban Sukhoi Disantuni Rp50 Juta
Selasa, 15 Mei 2012 12:41 WIB