Sebanyak 2.186 petani di Kabupaten Bangli dan 4.225 Kabupaten Klungkung, Bali sehingga totalnya 6.411 petani resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk para petani," kata Kepala BPJamsostek Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, dalam siaran persnya di Bangli, Jumat.
"Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk para petani," kata Kepala BPJamsostek Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, dalam siaran persnya di Bangli, Jumat.
Bimo mengatakan BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh pemerintah, terus memberikan pelayanan terbaiknya melalui semangat layanan prima untuk memastikan seluruh peserta dan keluarga mendapatkan haknya atas risiko sosial yang terjadi.
Penyerahan kartu secara simbolis ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJamsostek Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma serta para tenaga kerja yang berprofesi sebagai petani.
Selain penyerahan dilakukan pula sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta yang terdaftar itu.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek diberikan kepada perwakilan petani di Halaman Depan Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Bangli beberapa waktu lalu.
Selain penyerahan dilakukan pula sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta yang terdaftar itu.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek diberikan kepada perwakilan petani di Halaman Depan Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Bangli beberapa waktu lalu.
Sementara itu, penyerahan simbolis juga dilakukan di Kabupate Klungkung, tepatnya di Kantor Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Klungkung yang diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra yang mewakili Bupati Kab.Klungkung.
Sementara itu, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra mengatakan, “Pada intinya pemerintah Klungkung manyambut baik program ini karena sangat sejalan dengan visi misi, khususnya misi ketiga. Namun demikian, kami berharap agar masyarakat yang sudah terdaftar untuk rutin membayar secara berkelanjutan agar selalu dilindungi oleh program BPJAMSOSTEK”, ungkap Putu.
“Kami juga memohon kepada BPJamsostek agar dapat disampaikan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan pelayanan yang baik”, tegas Putu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan.Bangli, I Wayan Sarma mengungkapkan terimakasih kepada BPJamsostek karena telah peduli terhadap para petani di Kab.Bangli. Ia juga berharap agar masyarakatnya terus melanjutkan program ini dengan membayar iuran rutin sehingga selalu terlindungi oleh program BPJamsostek.
Bimo Praseiyo menambahkan bahwa “Petani yang berada di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,".
"Sedangkan jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan kepada petani mulai berangkat dari rumah, selama di perjalanan, selama melakukan aktivitasnya di sawah, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya”, tutup Bimo.
"Sedangkan jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan kepada petani mulai berangkat dari rumah, selama di perjalanan, selama melakukan aktivitasnya di sawah, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya”, tutup Bimo.