Gianyar, Bali (ANTARA) - Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Karangasem Nambela Ramawaspada menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada Ni Ketut Sekar selaku ahli waris dari I Ketut Sugiarta.
“I Ketut Sugiarta meninggal dunia beberapa waktu lalu dan merupakan seorang nelayan yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Juli 2020 lalu dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Nambela, demikian siaran pers BPJamsostek Karangasem, di Gianyar, Jumat.
Ia menambahkan, “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJamsoste. Dan saya berharap seluruh warga Kabupaten Karangasem dapat terlindungi oleh BPJamsostek,”.
Di tengah wabah Covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJamsostek, tambah Nambela.
Baca juga: Penghargaan 2016-2020 bukti pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK profesional
Pentingnya program jaminan sosial letenagakerjaan BPJamsostek bagi pekerja informal, atau bukan penerima upah dan formal, atau Penerima upah sehingga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya seperti yang telah tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem No 13/2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
BPJamsostek yang menyelenggarakan empat program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp16.800 per bulan (Rp201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat dua program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ujar Nambela.
Ni Ketut Sekar yang selaku ahli waris berhak mendapatkan santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Ia mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJamsostek karena merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. “Santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup”, katanya.
Kepala Kantor BPJamsostek cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo menambahkan nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan kepada petani mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitasnya di laut, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya, ujar Bimo.