Denpasar (ANTARA) - Seorang pria bernama Dominggus Seran (34) yang bekerja sebagai salah satu pegawai villa di Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali terancam dipenjara 4 tahun karena diduga menggelapkan uang sewa villa sebesar Rp451.906.000.
"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa uang sewa villa sebesar Rp50 juta dan Rp165 juta tidak dibayarkan ke pemilik villa. Selain itu, pelaku mengakui kalau uang tersebut dibelikan handphone seharga Rp3 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengaku kalau uang sisa yang telah digelapkannya tersebut juga sudah habis dipergunakannya untuk memenuhi biaya hidupnya sehari-hari. “Pelaku dipercaya sebagai pegawai keuangan oleh pemilik villa namun, pelaku malah melakukan penggelapan uang sewa villa sebesar Rp451 juta,”jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, sehingga pada hari Jumat, 6 November 2020 sekitar jam 09.00 wita pelaku ditangkap di salah satu vila daerah Kerobokan, Kuta Kabupaten Badung. Kemudian pelaku dibawa ke Mako Kuta untuk proses lanjut.
Iptu Yudistira mengatakan kejadian bermula pada hari Jumat, 28 Desember 2018, sekitar pukul 12.00 wita ketika pelaku datang ke TKP di Jalan Sri Rama No 7 Legian Kuta, Badung.
Kemudian korban bernama Oleksii Shtefan asal Ukraina menyerahkan uang deposit untuk sewa villa sebesar Rp50 juta kepada pelaku. Pada 28 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 wita pelaku kembali datang mengambil uang sebesar Rp231.906.000.
Selanjutnya, pada 15 November 2019 korban kembali mengirimkan uang melalui mobile banking sebesar Rp165.000.000. Pengiriman uang untuk penyewaan villa kepada pelaku kembali dilakukan pada 16 November 2019 sekira pukul 05.28 wita, yaitu sebesar Rp5 juta sehingga jumlah seluruhnya sekitar Rp451.906.000.
"Namun, pada 14 Desember 2019 pemilik datang dan langsung mengunci gerbang villa dan menyampaikan bahwa belum menerima uang sewa villa. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," ucapnya.
Dari hasil penyidikan pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," tegas Yudistira.