Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali mengatakan penangkapan seorang aktivis hukum di Buleleng bernama Gede Putu Arka Wijaya oleh Satreskrim Polres Buleleng sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan dilakukan tanpa ada tindakan kekerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Kamis mengatakan penangkapan terhadap aktivis tersebut pada Selasa 14 November 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan atas LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023 setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah di daerah itu.Dimana dalam penangkapan tersebut, penyidik beserta tim gabungan melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya di rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Tibdak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.
"Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka," kata Jansen.
Baca juga: Kapolda sebut tingkat kerawanan pemilu di Bali masuk kategori rawan sedang
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya.
Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan, karena setelah Gede Putu Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melarikan diri.
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng.
Namun, tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong penyidik.
Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan agar merapat ke rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Baca juga: Polda Bali serahahkan 16 tersangka kasus perusakan vila di Karangasem
Selanjutnya, penyidik beserta tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif.
Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya tim melakukan upaya paksa penangkapan kepada tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 15 November 2023.
"Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks), mari kita semua tetap bijak dalam bermediasosial," kata Jansen.
Sebelumnya, Gede Putu Arka Wijaya mengajukan keberatan atas penangkapan dirinya dengan mengajukan surat kepada Kapolda Bali, Bidpropam Polda Bali, Kapolri dan jajaran hingga Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut dirinya menyatakan bahwa ada upaya kriminalisasi dan kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pihak Polres Buleleng dengan mengerahkan puluhan personel untuk menangkapnya pada malam hari. Akibat dari perbuatan tersebut dirinya mengalami beberapa luka pada tubuhnya.
Dia juga menilai ada upaya penghalangan saat dirinya mengajukan visum et repertum di RSUD Buleleng.