Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Bali melakukan sosialisasi kepada industri rumah tangga yang memproduksi arak di Desa Sidemen, Kabupaten Karangasem.
"Sebelum dibahas lebih lanjut Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut, kami harus melakukan sosialisasi kepada para industri rumah tangga itu," kata Ketua Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Bali Ni Made Sumiati saat dikonfirmasi dari Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para industri rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya mengetahui dan persentase agar minuman tersebut dapat dilindungi secara hukum harus ada beberapa persyaratan dipenuhi.
"Saat ini produk minuman beralkohol yang diproduksi oleh industri rumah tangga di Bali secara aturan belum memiliki payung hukum, sehingga nantinya diharapkan dengan disahkan perda tersebut usaha lokal ini dapat bernilai ekonomis," katanya.(I020/T007)