Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (5/8).
Tiga Ranperda yang disepakati yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, jajaran Forkopimda, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, pimpinan OPD, instansi vertikal, tenaga ahli fraksi, dan anggota dewan.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif. “Hari ini merupakan klimaks dari seluruh proses yang sudah dilalui. DPRD Badung telah menyepakati ketiga rancangan itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Menurut dia, ketiga Ranperda tersebut menjadi pijakan penting arah pembangunan daerah. RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan jangka menengah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditujukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, sementara perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
“Kesepakatan ini sangat penting untuk memperkuat pendapatan daerah dan memastikan arah pembangunan Badung lima tahun ke depan. Selanjutnya, ketiga Ranperda strategis ini akan diajukan untuk verifikasi dan evaluasi oleh Gubernur Bali,” ujar Adi Arnawa.(adv)
