Bangli, Bali (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli, Provinsi Bali memutuskan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Bangli, Selasa.
Dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD tersebut.
Ia juga menyatakan penyusunan Ranperda APBD Bangli telah mengacu dan mempedomani perubahan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan kebijakan umum APBD, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bangli ini dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta undangan terkait lainnya.
Penetapan Ranperda Perubahan APBD ini merupakan langkah krusial dalam memastikan alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli.
Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi prioritas-prioritas baru serta mengoptimalkan penggunaan dana demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Bangli Nomor B.100.3.3/9/DF/DPRD, tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya Bupati Bangli, SN Sedana Arta mengucapkan terima kasih atas semangat, kerja keras dan kerja sama para anggota DPRD, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli tahun 2025 tersebut dapat disetujui.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah ini, langkah selanjutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.
"Semoga proses evaluasi dan verifikasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan", ujarnya Sedana Arta.
Ia pun berharap bahwa dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, APBD dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional, dan akuntabel.
"APBD bukan sekadar angka, tapi harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik," katanya.
