Makassar (Antara Bali) - Enam orang sipir Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Makassar terancam sanksi pemecatan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
"Memang benar ada enam orang sipir yang terkena sanksi karena diduga terlibat dalam praktek narkotika dan keenamnya itu terancam akan mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ririn Djati Perbawani di Makassar, Kamis.
Meskipun dirinya mengakui adanya petugas Kemenkumham Sulsel yang diduga terlibat, namun dirinya tidak mau membeberkan identitas bawahannya tersebut.
Dirinya bahkan belum bisa memberikan sanksi kepada keenam bawahannya itu karena masih harus menunggu hasil sidang kode etik dan putusan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Alasannya, karena untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus narkotika itu membutuhkan proses panjang termasuk upaya pembelaan dan keberatan dari petugas yang disangkakan ikut terlibat dalam kasus tersebut.(IGT/T007)