Singaraja (Antara Balu) - Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kepala Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Ketua KPPS Desa Anturan Jro Wedra dan Kepala Desa Anturan Gede Suradnya dilaporkan oleh Pengurus Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setempat karena dianggap melakukan kampanye terbuka untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar, Gede Ariadi-Wayan Arta, kepada Panwaslu.
"Atas laporan tersebut kami berkewajiban menindaklanjutinya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng I Ketut Rudia di Singaraja, Senin.
Ia berjanji akan memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan di Panwaslu, Rabu (11/4). "Kami akan panggil terlapor setelah mempelajari materi laporan," katanya.
Sementara itu, pasangan calon dari PDIP, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra memanfaatkan jadwal kampanye putaran petama dengan menemui pendukungnya di kawasan perdesaan.(MDE/M038/T007)
KPPS Dan Kades Dilaporkan Ke Panwas
Senin, 9 April 2012 21:28 WIB