Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng menilai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait pengembalian enam nama bakal calon anggota legislatif Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang sebelumnya dicoret kabur.
"Hanura mengajukan 10 nama bacaleg untuk Dapil (Daerah Pemilihan) 1. Terus yang harus kami kembalikan itu yang mana?" kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Kamis.
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Buleleng belum bisa memproses 10 nama bacaleg Partai Hanura untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT). "Kami sudah menetapkan 333 orang masuk dalam DCT, kecuali Hanura," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani mengatakan bahwa yang berhak menentukan 10 nama bacaleg Partai Hanura Dapil 1 adalah pengurus partai yang bersangkutan.
"Silakan KPU berkoordinasi dengan Partai Hanura untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," katanya. (M038)
Rekomendasi Panwaslu Dinilai Kabur
Kamis, 20 Juni 2013 14:14 WIB