Singaraja (ANTARA) - Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengajak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang sudah ada dan dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada peraturan.
"Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng telah dilantik dari tanggal 28 Oktober 2022, sejak saat itu harus sudah mampu memahami ketentuan peraturan yang ada," kata Ariyani dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu di Singaraja, Buleleng, Jumat.
Dengan memahami ketentuan peraturan yang ada, srikandi Bawaslu Bali asal Buleleng ini mengharapkan jajaran Panwaslu Kecamatan dapat menjalankan tugas dengan baik.
Ariani juga mendorong agar Panwaslu Kecamatan secara berkelanjutan melakukan sosialisasi produk hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) kepada masyarakat umum agar semakin banyak yang memahami pentingnya pengawasan dalam pemilu.
Baca juga: Bawaslu Bali: Tingkatkan representasi perempuan jelang Pemilu 2024i
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan pentingnya Panwaslu Kecamatan untuk menjadikan peraturan yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas-tugas.
"Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu ini sangat penting agar nanti ada pegangan bagi Panwaslu Kecamatan" ujarnya.
Selain menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali, sosialisasi juga menghadirkan akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja Yudi Gabriel Tuloliu serta akademisi dari Universitas Pendidikan Ganesha Made Sugi Hartono.
Acara tersebut diikuti oleh Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan staf pelaksana teknis Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.