Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng, Bali, mengembalikan berkas persyaratan milik 10 calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kami memerintahkan KPU untuk memasukkan 10 nama caleg dari Dapil 1 (Kecamatan Buleleng) ke dalam DCT (daftar caleg tetap)," kata anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Rudia di Singaraja, Selasa.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Panwaslu yang dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Buleleng di Singaraja serta jajaran pengurus Partai Hanura.
Dari 10 nama caleg Partai Hanura Kabupaten Buleleng itu terdapat nama Nyoman Sueker yang sebelumnya dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Hanura.
Ketua KPU Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi berjanji segera melaksanakan keputusan Panwaslu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (WRA)