"Kita melihat sendiri majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference (pasca Jrx walk out) dan jawaban jaksa tadi belum bisa menghadirkan, makanya sidang ditunda. Kehadiran terdakwa di persidangan adalah kewajiban sesuai Hukum Acara Pidana Pasal 154 ayat 2," kata Sobandi saat ditemui, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Menurut Sobandi, saat Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri, sehingga melakukan apa saja termasuk "walk out" dari persidangan.
"Menurut saya, majelis hakim tadi sudah bijaksana bacakan dakwaan, apalagi sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa bahwa apakah sudah terima surat dakwaan, lalu penasihat hukum maupun terdakwa menjawab sudah terima. Terus ketika Jaksa membacakan dakwaan dia malah walk out," ujar Sobandi.
Ia mengatakan bahwa persidangan tetap mengacu pada dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri Hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.
Baca juga: PN Denpasar lanjutkan persidangan meski Jerinx keluar ruangan
Baca juga: Jerinx tolak sidang online, Majelis Hakim skors sidang
Baca juga: PN Denpasar lanjutkan persidangan meski Jerinx keluar ruangan
Baca juga: Jerinx tolak sidang online, Majelis Hakim skors sidang
Selain itu, ada juga berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah COVID-19.
"Hak terdakwa untuk menolak, ya silakan menolak, tapi sampai saat ini peraturan-peraturan dimaksud belum ada yang membatalkan bahwa itu tidak berlaku. Kita tidak bisa terus berdebat tentang pertimbangan pembuat undang-undang aturan seperti kesehatan COVID dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) ini menolak pelaksanaan sidang yang berlangsung secara online. Namun, majelis hakim tetap pada penetapannya bahwa sidang berlangsung secara online.
Setelah mengajukan penolakan, Jerinx bersama 12 kuasa hukumnya meninggalkan persidangan (walk out) yang sedang berlangsung secara virtual tersebut.