Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Masyarakat Bali (AMB) mengusulkan agar tidak perlu lagi ada penyampaian laporan Pansus Penyempurnaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali dalam sidang paripurna DPRD Provinsi.
"Kami ingin menyatakan itu tidak perlu ada paripurna DPRD karena sudah ada rekomendasi dari ketua dewan yang menyatakan tidak perlu ada revisi terhadap Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRW Bali. Rekomendasi itu juga dibuat berdasarkan rapat dengan pimpinan komisi di DPRD Bali dan sudah ada kesepakatan," kata Sekjen AMB Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan hal itu bersama rekan-rekannya di AMB saat beraudiensi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Mereka meminta ketegasan gubernur untuk segera melaksanakan Perda RTRW.
Wirata Dwikora dalam paparannya menyampaikan kekhawatirannya atas sikap Pansus RTRW yang telah melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 13 Februari 2012 atau seminggu setelah ada rekomendasi Ketua DPRD. Hasil konsultasi, kemudian disarankan agar pansus membawa pembahasan ke sidang paripurna.
Menurut dia, kesepakatan dan rekomendasi dari Ketua DPRD Bali agar tak perlu dilakukan penyempurnaan, itu dasarnya sudah kuat dan memang elemennya telah lengkap.
"Rekomendasi itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi tidak perlu ada paripurna lagi," ucap Ketua Bali Corruption Watch ini.(LHS/T007)
Aliansi Tak Inginkan Rapat Paripurna RTRW
Senin, 2 April 2012 20:02 WIB