Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali bersama pemerintah provinsi setempat melakukan pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Pembahasan untuk revisi Perda RTRW Provinsi Bali sudah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun sampai saat ini masih menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana, seusai rapat dengan jajaran eksekutif terkait revisi perda tersebut di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan sejumlah masukan dari masyarakat maupun eksekutif untuk dimasukan dalam poin dan bab pada Ranperda Revisi RTRW Provinsi Bali.
"Berbagai masukan kami sudah terima dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam melakukan pembahasan revisi perda tersebut. Salah satunya adalah akses transportasi, seperti jalan lingkar, jalan bebas hambatan (tol), hingga mode transportasi kereta api," ujar politikus asal Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.
Kariyasa Adnyana mengatakan selain mode transportasi kereta api, juga ada masukan mengenai jalan bebas hambatan yang menghubungkan Gilimanuk (Jembrana), Denpasar hingga Padangbai, Kabupaten Karangasem. "Ada juga masukan mengenai ketinggian bangunan-bangunan di Bali dilokasi tertentu. Seperti rumah sakit maupun sekolah," ucapnya.
Ia mengatakan ke depan lahan di Bali akan semakin berkurang dan sempit. Contohnya Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah kedepannya pasti akan memperluas bangunan karena kebutuhan untuk fasilitas rawat inap. Sedangkan disatu sisi, luas lahannya tak mungkin bisa akan diperlebar.
"Nah, dengan kondisi seperti ini, solusi yang harus dilakukan adalah gedung tingkat yang lebih tinggi dari keadaan sekarang. Oleh karena itu sebelum menaikkan bangunan harus Perda dilakukan revisi," ujarnya.
Menurut Kariyasa Adnyana, payung hukumnya harus dilakukan revisi sehingga ketentuan pada lokasi tersebut bisa juga dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan di RSUP Sanglah.
"Tujuan utama dari revisi Perda RTRW Provinsi Bali adalah untuk melakukan kesesuaian dengan kebutuhan, terutama fasilitas yang sangat vital untuk masyarakat," katanya.
DPRD-Pemprov Bali bahas revisi perda RTRW
Senin, 26 November 2018 18:12 WIB