Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, mengajukan pembelaan atau pledoi karena merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri Yang Mulia," kata Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sebelumnya, jaksa menuntut tujuh tahun penjara terhadap Nazaruddin. JPU dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin karena terbukti telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selain dituntut hukuman tujuh tahun penjara, Nazaruddin juga dikenai denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nazarudin menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI).(*/M038/T007)