Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan (P-21) kasus penyalahgunaan narkotika jenis hasis yang dilakukan oleh wisatawan asal Rusia bernama Anna Legostaeva (32), di Kabupaten Badung, Bali.
"Iya pelimpahannya diterima secara virtual, dan untuk selanjutnya akan berkoordinasi terkait jadwal persidangannya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar Eka Widanta saat dikonfirmasi, di Denpasar, Senin.
Eka menjelaskan dalam perkara ini tersangka tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membawa atau menyalahgunakan bagi diri sendiri, berupa satu paket hasis seberat 0,94 gram. Narkotika ini tercantum dalam daftar narkotika golongan I dengan nomor urut 8.
Baca juga: WNA Selandia Baru diadili di Denpasar karena narkotika
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya Yogi, dalam proses pelimpahan yang berlangsung secara virtual di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Eka mengatakan bahwa tersangka sebelumnya ditahan di Polresta Denpasar, sejak 12 Maret 2020, dan melalui masa perpanjangan penahanan jaksa dari (1/4) sampai (10/5). Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dalam perkara kasus narkotika.
Dari laporan yang diterima, tersangka sebelumnya ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah toko swalayan, Jalan Raya Canggu, Badung, Bali.
Baca juga: Jaksa tuntut dua pemilik sabu tujuh tahun penjara
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu kotak kertas pelinting rokok, satu buah gawai, celana tersangka, dan satu paket plastik bening berisi 0,94 gram hasis.
"Dalam perkara ini, beberapa saksi juga menjalani proses pemeriksaan, di antaranya dua petugas kepolisian yang menangkap tersangka dan dua saksi lainnya yang ada di TKP saat itu," katanya lagi.
Kejari Denpasar terima pelimpahan kasus narkotika wisatawan Rusia
Selasa, 7 Juli 2020 6:49 WIB